Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Gelar Pertemuan dengan Kepala BKPSDM Se-Aceh

Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten/Kota Se-Aceh pada Kamis (27/1/2022) pagi. Pertemuan yang diselenggarakan melalui zoom meeting ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Rinaldi Aulia, AP, M.Si. Dalam kesempatan itu, Kasek mengucapkan terima kasih kepada Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh yang telah bersedia menjadi narasumber pada rapat pembahasan mekanisme Penugasan PNS Pada Instansi Pusat. Adapun tujuan diadakan pertemuan tersebut agar menyamakan persepsi terkait Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah, khususnya PNS yang ditugaskan pada Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh. Acara yang dipandu oleh Moderator ini juga diikuti Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh. Sedangkan yang menjadi narasumber Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Dwi Saputro, S.Sos. Dalam pemaparannya, Dwi Saputro menjelaskan bahwa dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah disebutkan Penugasan PNS dibolehkan baik pada Instansi Pemerintah yang memiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun yang tidak memiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sedangkan peraturan yang lama Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, penugasan PNS hanya dibolehkan pada Instansi yang tidak memiliki PPK. Lebih lanjut Dwi menuturkan, dengan lahirnya Permenpan-RB yang baru tersebut PNS dapat memilih dengan dua opsi, yakni apabila sifatnya penugasan, maka tidak perlu alih status ke Instansi tempatnya bekerja. Namun, apabila PNS mau pindah secara definitif atau pindah status juga dibolehkan sejauh memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. “Dengan lahirnya Peraturan Menpan yang baru ini, statusnya bisa dua pilihan. Kalau mau penugasan ya silakan, kalau mau pindah secara definitif atau beralih status ke Bawaslu, ya silakan saja,” tutup Dwi. Sebelum menutup acara, Rinaldi Aulia menyampaikan harapan dan dukungan dari BKPSDM selaku perwakilan Pemerintah Daerah agar hubungan baik yang telah dibina selama ini dapat berlanjut di masa yang akan datang. “Kami mengharapkan dukungan dari bapak/ibu BKPSDM Kabupaten/Kota agar kiranya hubungan kerjasama yang sudah terjalin selama ini dapat berlanjut dimasa yang akan datang, utamanya dalam menghadapi tahapan pemilu yang akan kita laksanakan pada tahun ini,” harapnya. (*) Laporan: A. Rahman. TB Editor : Abdullah
Tag
Berita