Panwaslih Provinsi Aceh Evaluasi SKPP Daring
|
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida mengikuti kegiatan evaluasi pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) tahun 2020 di ruang sidang Panwaslih Provinsi Aceh. Senin, (21/9/2020).
Rapat evaluasi yang diadakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh tersebut diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh.
Marini, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga sekaligus sebagai penanggung jawab pelaksanaan SKPP daring di Provinsi Aceh mengatakan, kegiatan evaluasi dilakukan untuk memetakan hambatan dan permasalahan saat pelaksanaan kegiatan SKPP daring di tengah pandemi Covid-19.
“Hambatan dan permasalahan yang dihadapi Panwaslih Kabupaten/Kota maupun peserta SKPP akan dirangkum dan dijadikan bahan penyelesaian yang bersifat solutif. Rangkuman hasil evaluasi ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi dan menjadi bahan masukan untuk kegiatan SKPP ke depan,” ungkap Marini.
Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) berbasis daring atau online merupakan program Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia diadakan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada oleh masyarakat. Pendidikan pengawasan partisipatif akan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengetahui tugas, pokok, dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida mengatakan partisipasi masyarakat untuk mengikuti program SKPP sangat tinggi, akan tetapi karena limit waktu verifikasi faktual yang singkat dan persyaratan umur membuat calon peserta terganjal menjadi kader pengawasan.
“Pelaksanaan program SKPP selanjutnya agar memberikan kesempatan kepada peserta dengan berpatokan fase umur yang berhak ikut memilih,” harap Ely Safrida.
Laporan: Jufrizal
Tag
Berita
Foto