Panwaslih Kota Banda Aceh Verifikasi Peserta SKPP Daring
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia akan menggelar Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) berbasis daring atau online. Sistem online ini sebagai upaya menjalankan anjuran pemerintah melakukan social distancing dan physical distancing di tengah pandemi virus Covid-19.
Proses pendaftaran SKPP Daring mulai di buka dari tanggal 5-8 April 2020 lalu. Hingga akhir jadwal pendaftaran, ada total 20.665 orang se-Indonesia yang berminat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif.
Walaupun pembelajaran dilakukan secara daring, komunikasi pada program belajar nanti akan berlangsung dua arah antara Bawaslu dan para peserta. Ada ruang diskusi yang memungkinkan peserta menggali lebih dalam pengetahuan mengenai pengawasan pemilu dan pilkada.
Ada 11 topik yang akan disampaikan dalam bentuk teks, dan audio visual tentang hukum pemilu, pengawasam pemilu, kerawanan pemilu, hingga pemantauan pemilu
Kualifikasi peserta SKPP Daring adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai atau tim pemenangan peserta pemilu selama tiga tahun terakhir, serta bukan penyelenggara pemilu. Guna memastikan persyaratan tersebut terpenuhi, Bawaslu RI melibatkan Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi.
Di Banda Aceh, setelah diverifikasi oleh Panwaslih Kota Banda Aceh, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 75 orang, dengan rincian 45 pendaftar laki-laki, dan 30 pendaftar perempuan.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida berharap setelah SKPP daring ini, para alumnusnya bisa menjadi relawan pengawasan untuk membumikan pengetahuan tentang pemilu, pilkada, dan pengawasan kepada masyarakat di Kota Banda Aceh.
"SKPP Daring ini juga akan menciptakan Sumber Daya Manusia di kalangan penngawas Pemilu," ujar Afrida.
Sementara itu, Ely Safrida, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kota Banda Aceh mengatakan antusias masyarakat di Kota Banda Aceh untuk mengikuti SKPP Daring cukup tinggi, peserta yang mendaftar tersebar dari kecamatan Baiturrahman, Banda Raya, Jaya Baru, Kuta Alam, Kuta Raja, Lueng Bata, Meuraxa, Syiah Kuala, dan Ulee Kareng.
“ Program SKPP ini nanti akan terbentuk pengawasan partisipatif, dan mendorong masyarakat dalam mengawal demokrasi khususnya Pilkada mendatang,” ungkap , Ely Safrida.
Di akhir masa pembelajaran, peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring. Peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat. Kelas akan berlangsung selama sekitar sembilan hari.
Yusuf Al-Qardhawy, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Pelanggaran juga mengemukakan dengan SKPP Daring nanti setidaknya akan dapat menimalisir pelanggaran pemilu atau Pilkada mendatang.
Laporan: Jufrizal
Tag
Berita
Foto
Uncategorized