Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Banda Aceh Sosialisasikan Aplikasi SIPS

Guna mewujudkan profesionalisme di jajaran Panwaslih Kota Banda Aceh dalam pengunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kembali mempresentasikan materi dan informasi tentang SIPS kepada semua jajarannya di Aula Sekretariat. Jumat, (9/10/2020). “Aplikasi ini diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan para peserta pemilu kepada Bawaslu terhadap surat keputusan dan/atau berita acara yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum,” ujar Yusuf Al-Qardhawy, selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Ia menambahkan, SIPS dapat menjadi sistem terdepan dalam manajemen penanganan dan penyelesaian perkara atau sengketa pemilu, dan akan memberikan kemudahan akses informasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pilkada ke depan. Sepatutnya semua jajaranpun harus mendapatkan pemahaman tentang penggunaan aplikasi SIPS. Sebelumnya Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bersama dua staf Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh telah mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SIPS yang diadakan Panwaslih Provinsi Aceh di Oasis Hotel. Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Dewi Arlina staf Sekretariat melakukan presentasi dan sosialisasi kembali tentang penggunaan aplikasi SIPS di lingkungan Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh. Afrida, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh menyebutkan Sumber Daya Manusia akan menentukan kinerja penyelenggara pemilu, dan pengetahuan harus selalu diperbaharui agar terwujudnya profesionalisme. “Semua harus ada rasa tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada peserta pemilu ataupun masyarakat. Dan pemahaman tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penyelesaian sengketa harus diketahui oleh semua jajaran,” ujar Afrida. Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga Ely Safrida mengatakan, tugas Bawaslu bukan hanya melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan proses pelaksanaan pemilihan, tapi juga berwenang menyelesaikan sengketa. “Aplikasi SIPS ini diharapkan  dapat digunakan dengan baik sebagai alat kerja dalam menyelesaikan sengketa proses sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal khususnya pada masa pandemi virus Covid-19 saat ini,” ujar Ely Safrida. Berkaitan dengan sosialisasi itu, Abdullah, Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh mengatakan, perlu disiplin yang tinggi dalam menjalankan aplikasi SIPS guna menjamin pelayanan prima bagi peserta pemilu dan masyarakat yang mencari keadilan proses pelaksanaan pemilu. Laporan: Jufrizal
Tag
Berita
Foto