Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa

Para Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh mengikuti acara yang diadakan Panwaslih Provinsi Aceh tentang Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan ini diadakan di Oasis Hotel, Banda Aceh. Senin, (19/10/2020). Faizah, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh menyebutkan, lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk mengetahui aturan-aturan di Perbawaslu dan jadikan kegiatan sosialisasi ini sebagai majelis ilmu. “Pengetahuan ini  nanti akan memudahkan lembaga pengawas pemilu dalam mempetakan potensi-potensi sengketa pemilihan yang kemungkinan terjadi saat berlangsungnya pemilu atau pilkada ke depan,” ujar Faizah, dalam kata sambutannya. Sementara itu, Marini Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslih Provinsi Aceh juga mengatakan, walaupun Aceh tidak melaksanakan pilkada di tahun 2020 ini, tapi ritme kerja kita adalah masyarakat. Perihal tentang pentingnya pelatihan tersebut juga diungkapkan Naidi Faisal, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Provinsi Aceh, menurutnya undang-undang akan selalu tertinggal dengan keadaan sosial politik, sehingga harus selalu ada pembaharuan aturan. “Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 adalah aturan yang menjawab kebutuhan norma positif, maka kegiatan ini penting untuk disosialisasikan,” ujar Naidi Faisal. Dalam kegiatan sosialisasi itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Muhammad Aditya. Ia akan memberikan pemahaman teknis tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta, serta putusan penyelesaian sengketa dan tindak lanjut. Yusuf Al-Qardhawy, selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, mengungkapkan kegiata ini sangat positif bagi para komisioner karena akan mengasah dan meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan sengketa pemilu dan pemilihan baik antar peserta pemilu atau pilkada maupun dengan penyelenggara. Laporan: Jufrizal  
Tag
Berita
Foto