Panwaslih Kota Banda Aceh ikuti Rakernis Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi
|
Guna meningkatkan kemampuan mengelola data dan informasi, Panwaslih Kota Banda Aceh kembali mengikuti Rapat Kerja Teknis Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini diadakan di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Jum’at (27/11/2020)
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh dengan mengundang seluruh Koordinator Sekretariat dan Koordinator Divisi SDM & Organisasi Panwaslih kabupaten/kota di Aceh.
Faizah, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dalam sambutannya menyebutkan, pentingnya pengelolaan PPID di daerah masing-masing agar nantinya Panwaslih Provinsi Aceh dapat menghimpun seluruh data dari pelayanan PPID di wilayah kabupaten/kota masing-masing sebagai bahan evaluasi dalam pelayanan publik.
“Sesuai instruksi dari Bawaslu RI, setiap kabupaten/kota wajib membentuk PPID di masing-masing daerah, kami berharap agar keterbukaan informasi publik tetap dilakukan demi meningkatkan citra Bawaslu baik di tingkat pusat hingga ke daerah menjadi lembaga yang akuntabel” terang Faizah.
Afifuddin, Anggota Bawaslu RI, menyempatkan hadir dalam kegiatan tersebut, juga menyampaikan bahwa dalam memberikan informasi, dibutuhkan dedikasi yang tinggi dalam Lembaga. Tentunya dengan memperhatikan data-data yang dikecualikan.
Afifuddin menambahkan, sebagai Lembaga yang harus menjaga kualitas kontrol pengawasan, Bawaslu juga harus menjamin pengelolaan informasi yang baik. Melalui data yang diinformasikan, menjadikan data-data tersebut sebagai catatan atas apa yang telah Bawaslu lakukan dari pusat sampai dengan di daerah.
“memberikan informasi dan data kepada publik, merupakan bagian dari apa yang kita kerjakan. Sejatinya, hal tersebut menjadi langkah pencegahan yang Bawaslu dapat lakukan di masa yang akan datang.” ungkap Afifuddin.
Ia berharap, ke depannya Bawaslu lebih semangat menata dokumentasi serta mengelola informasi demi menampilkan kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan.
Sejalan dengan hal itu, beberapa waktu sebelumnya, Bawaslu juga telah meraih sebuah penghargaan berupa Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 sebagai Lembaga yang informatif selama 3 tahun berturut-turut diberikan oleh Komisi Informasi Pusat.
Sementara itu, Afrida, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh mengatakan, pengelolaan informasi dan dokumentasi di dalam Lembaga mesti dilihat dengan penuh perhatian. Artinya, menjaga keterbukaan informasi di hadapan publik adalah suatu keharusan, dengan memperhatikan data-data yang dikecualikan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Abdullah, Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa PPID dengan sistem yang diberlakukan seperti sekarang, menjadi langkah baru bagi Lembaga dengan mengelola data melalui sistem digital. Sehingga, pendokumentasian dan pengelolaan informasi di era modern ini dapat memudahkan dalam menyampaikan informasi.
Laporan : Ilham


Tag
Berita
Foto