Panwaslih Kota Banda Aceh Ikuti Kegiatan Pengelolaan & Inventarisasi Data Penanganan Pelanggaran
|
Guna mengelola dan menginventarisir kembali data penanganan pelanggaran Pemilu 2019 silam, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan supervisi ke kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Sekretariat setempat, Jum’at (18/12/2020).
Pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas & Data Informasi, Nyak Arief Fadhillah Syah, didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses & Hukum Panwaslih Provinsi Aceh, Sri Mulyani, melakukan supervisi untuk melihat kembali sejauh mana data penanganan pelanggaran telah dikelola dan diinventaris dengan baik oleh Panwaslih Kota Banda Aceh.
Kegiatan tersebut juga turut melibatkan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Koordinator Sekretariat, serta staf yang membidangi divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa.
Dalam kegiatan ini, banyak hal yang menjadi perhatian khususnya mengenai data-data penanganan pelanggaran. Nyak Arief Fadhillah Syah mengatakan, mengelola data ini penting dilakukan sekaligus untuk mereview kembali data-data hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2019 yang lalu tepatnya di Kota Banda Aceh.
Lebih lanjut, ia mengingatkan data penanganan terhadap pelanggaran Pemilu yang dijalankan telah dan harus berdasarkan peraturan-perundangan-undangan yang berlaku, dan bagaimana dari data-data tersebut, membuat sebuah data menjadi informasi yang dapat dibagikan kepada publik, jelas Nyak Arief.
Ia juga berharap, pentingnya tertib administrasi dalam hal penanganan pelanggaran di wilayah kabupaten/kota itu menjadi fokus bersama rekan-rekan Panwaslih kabupaten/kota, sehingga data yang ditampilkan akurat dengan menginventaris fisik dokumennya, tegas dia.
Di samping itu, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida, yang juga Koordinator Divisi SDM & Organisasi, menyampaikan bahwa selama ini dalam hal pengelolaan data dan inventarisasi data Penanganan Pelanggaran sudah dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, sehingga terkait data yang dibutuhkan telah tersusun secara lengkap dan rapi.
“Alhamudillah pengelolaan data serta inventarisasi data penanganan pelanggaran di Panwaslih Kota Banda Aceh telah kami lakukan sesuai dengan aturan-aturan baik Perbawaslu maupun Petunjuk Teknis yang diberikan, sehingga pengelolaan data penanganan pelanggaran ini selalu rapi dan telah tersimpan dengan baik ketika dibutuhkan” ujar Afrida.
Namun ia menambahkan, Panwaslih Kota Banda Aceh juga tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang nantinya data-data dapat dikelola kemudian diunggah secara digital ke dalam sistem sehingga data-data tersebut tidak hanya dimiliki dan disimpan secara fisik saja, melainkan juga secara digital untuk memudahkan ketika sewaktu-waktu dibutuhkan berupa data yang bersifat soft copy dengan tetap memperhatikan tingkat keamanannya.
Berkaitan dengan itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas & Hubal Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida, mengatakan terkait data-data, diperlukan kerjasama dari semua lini. Pengelolaan data demi menyajikan data yang baik dari semua divisi.
“Data yang lengkap, baik dan disusun rapi tentu memerlukan kerjasama dari semua lini, inventarisasi dan pengelolaan data diperlukan untuk bisa menyajikan data yang baik, yang juga data tersebut berasal dari pengawasan secara menyeluruh, penanganan pelanggaran yang dilakukan, serta administrasi maupun sengketa” ungkap Ely.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, M. Yusuf Al-Qardhawy, juga mengatakan hal yang sama, ia mengatakan bahwa dengan diselenggarakannya supervisi ini menjadi perhatian yang positif bagi Panwaslih Kota Banda Aceh, karena selain me-refresh dan merestorasi kembali proses penindakan & penanganan pelanggaran Pemilu 2019 silam, juga menambah wawasan Panwaslih Kota Banda Aceh dalam hal penindakan & penanganan pelanggaran ke depannya.
“Pelaksanaan kegiatan ini sangatlah positif, karena selain merefresh dan merestorasi kembali memori proses dan tata cara penindakan pelanggaran Pemilu, juga dapat lebih memantapkan kami sebagai Pengawas Pemilu dalam menyelesaikan setiap pelanggaran Pemilu ke depannya apalagi Pilkada dalam beberapa waktu yang akan datang” terang Yusuf.
Ia juga menambahkan, selain untuk peningkatan kapasitas dan pemahaman, pengelolaan data ini juga untuk memudahkan bagi siapapun yang membutuhkan data dan informasi karena sudah tersusun dengan baik dan rapi, tutupnya.
Laporan : Ilham


Tag
Berita