Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Banda Aceh Hadiri Rapat Teknis Nasional Sengketa Pemilu

Jogyakarta— Guna meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Republik Indonesia mengelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang IV, di Hotel Grand Dafam Rohan, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama tiga hari, dimulai dari 7-9 April 2019.

Rapat kerja teknis ini dibuka oleh Rahmad Bagja, Komisioner Bawaslu RI selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa.

Sementara itu, Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Muhammad Yusuf Alqardawi, koordinator divisi  penindakan pelanggaran, yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, rapat koordinasi ini adalah bentuk upaya mengevaluasi diri serta meningkatkan kinerja pengawas Pemilu menghadapi semua kemungkinan dalam sengketa Pemilu.

Ada beberapa kesimpulan bersama yang dihasilkan yaitu sengketa proses antar peserta Pemilu diselesaikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sengketa proses sengketa Pemilu antar partai politik tidak dapat diselesaikan oleh Panwascam, sengketa proses Pemilu dilakukan secara mediasi berdasarkan prinsip tertutup, rahasia, netral, tidak diwakilkan, sesuai regulasi, dan non kaukus,

Kesimpulan selanjutnya adalah pihak mediator berasal dari panitia pengawas (Panwas), paling lama mediasi harus tuntas selama dua hari, apabila 2x dipanggil untuk mediasi para pihak tidak hadir maka Panwas membuat putusan permohonan gugur, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi maka dilanjutkan ke adjudikasi.

Muhammad Yusuf Alqardawi menambahkan, penyelesaian sengketa Pemilu harus sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu agar tegakkan keadilan, maka yakin dan percayalah Panwaslih Kota Banda Aceh bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Jufrizal

Tag
Berita