Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Banda Aceh Awasi Pemutakhiran DPB

Dalam rangka memelihara daftar pemilih di Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh lakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode Februari 2021 di ruang Media Center KIP Kota Banda Aceh pada Rabu (03/03/2021) kemarin. Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh dan jajaran KIP Kota Banda Aceh. Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Panwaslih Kota Banda Aceh juga melaksanakan pengawasan namun melalui daring lantaran sedang dalam kegiatan dinas luar daerah. Walaupun dilaksanakan secara daring dan luring, para peserta rapat tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida, mengatakan pemutakhiran daftar pemilih tahun ini merujuk pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Ia juga menyebutkan KIP Kota Banda Aceh untuk terus memperbarui data kematian demi validitas data pemilih setiap bulannya. Selain itu, data mengenai keanggotaan TNI/Polri, dikatakan, juga harus diperbarui lantaran keanggotaan maupun pensiunan TNI/Polri di Kota Banda Aceh mungkin mengalami perubahan setiap bulannya. KIP Kota Banda Aceh juga diharapkan terus berkoordinasi dengan instansi yang kiranya mempunyai data pemilih yang dapat mempengaruhi pergerakan data pemilih di Kota Banda Aceh misalnya pengadilan negeri yaitu terhadap ada atau tidaknya pemilih yang telah dicabut hak pilihnya, berikut lembaga pemasyarakatan maupun instansi lainnya. Berdasarkan berita acara yang diterima usai penetapan, menyingkap jumlah pemilih di Kota Banda Aceh sebesar 160.325 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 78.794 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 81.531 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan di Kota Banda Aceh. Panwaslih Kota Banda Aceh juga mencatat adanya penambahan jumlah pemilih pada periode ini yaitu sebanyak 989 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 472 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 517 pemilih. Untuk diketahui, pemutakhiran daftar pemilih berdasarkan surat KPU RI tersebut tidak lagi dalam bentuk rapat pleno, melainkan rapat koordinasi yang tetap melalui mekanisme penetapan jumlah pemilih di akhir rapat. Laporan : Ilham
Tag
Berita