Panwaslih Banda Aceh Serah Penghargaan ke Pengadilan Negeri
|
Panwaslih Kota Banda Aceh menyebutkan ada 2 (dua) kasus tindak pidana pemilu yang sampai ke Pengadilan Negeri (PN) yang berkuatan hukum tetap (inkracht) selama Pemilu 2019 silam.
Hal tersebut, kata Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida menunjukan kerja-kerja efektif mitra kerja termasuk Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
“Keberhasilan kerja-kerja Pengawasan Pemilu tentu saja karena adanya sinergiritas mitra kerja termasuk Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam mewujudkan keadilan Pemilu di Kota Banda Aceh,” ujar Afrida saat memberikan piagam penghargaan di ruang kerja PN Banda Aceh, Ainal Mardiah. Jumat, (21/2/2020).
Dalam kesempatan tersebut Ely Safrida, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kota Banda Aceh juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama yang diberikan PN Banda Aceh di Pemilu 2019.
“Undang-Undang Pemilu secara kelembagaan Panwaslih diberikan kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan, dan tanpa kerja sama yang baik dengan semua mitra kerja termasuk Pengadilan Negeri pastilah harapan publik terhadap penegakkan hukum pemilu tidak akan terwujud,” kata Ely Safrida.
Sementara itu, Yusuf Al-Qardhawy, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh juga menyebutkan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas berbunyi proses penanganan pidana pemilu wajib dilakukan. Terlebih proses tersebut menjadi syarat formil.
Pada kesempatan tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh juga menyerahkan buku hasil kerja pengawasan di wilayah hukum kota Banda Aceh yang berjudul “Potret Pengawasan Pemilu di Ibukota Serambi Mekkah”.
Laporan: Jufrizal
Tag
Berita
Foto