Mencegah Tragedi Demokrasi
|
SAAT ini terdapat empat pilar utama demokrasi dunia: legislatif, ekesekutif, yudikatif, dan pers yang independen. Selain itu, sebuah negara dapat disebut demokratis apabila terpenuhi beberapa prinsip utama, yaitu negara dijalankan sesuai konstitusi, jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM), kebebasan berserikat dan bersuara kritis, pemilihan umum yang demokratis, pergantian kekuasaan secara berkala, peradilan yang bebas dan tidak memihak, penegakan hukum dan persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum, kontrol sipil atas militer, dan terakhir jaminan kebebasan pers (Qardhawy, 2017:64)
Indonesia dipersepsikan sebagai satu negara paling demokratis di dunia. Sistem ini dianut oleh mayoritas negara di dunia, bahkan tidak kurang 85% dari 204 negara merdeka menjadikan demokrasi sebagai corak dan bentuk pemerintahannya. Kendati sistem ini banyak meninggalkan masalah, bahkan filsuf ternama Plato dan Aristoteles telah mengingatkan kita akan konsekuensi berdemokrasi, namun pasca Perang Dunia II dianggap lebih cocok dan sesuai dengan kehendak rakyat umum (volonte generale), di mana rakyat dapat memilih dan melibatkan diri dalam pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin yang sesuai dengan keinginan mereka.
Kesempatan terbuka bagi semua warga negara, terutama mereka yang telah berusia 17 tahun ke atas. Mayoritas negara di dunia menentukan usia minimal 18 tahun untuk dapat berpartisipasi memilih pemimpin mereka. Tidak jarang menimbulkan chaos, kekerasan, bahkan pembunuhan atas nama politik menjadi budaya yang sukar dihindari. Akibatnya, bukan hanya harmonisasi umat yang terganggu, tetapi tidak sedikit uang negara terkuras untuk menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut dan perbaikan infrastruktur yang rusak dan terbakar.
Pada 17 April 2019 mendatang akan diselenggarakan pemilu serentak pertama di Indonesia untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPD, DPRA, dan DPRK) dan pemilihan presiden dan wakilnya. Pemilu serentak ini sebagai ujian terberat berdemokrasi bangsa Indonesia yang melibatkan banyak pihak. Para calon legislator atau anggota parlemen dari 16 parnas dan 3 parlok akan menggunakan beragam cara dan upaya agar bisa menjadi anggota legislatif, atau setidaknya menguasai suara mayoritas.
Sejarah pemilu
Sejak pemilu I digelar pada 1955 untuk memilih 260 anggota DPR plus 520 orang anggota Konstituante dan 14 orang dari golongan minoritas, hampir tidak ditemukan kasus pelanggaran pemilu. Masing-masing elemen tidak kurang 29 partai politik, ormas, calon perseorangan berkompetisi secara fair untuk bisa menjadi elite negara di Senayan.
Pemilu II pada 1971 indikasi tragedi demokrasi pemilu belum terlalu tampak, namun Pemilu III pada 1977 yang hanya diikuti tiga parpol, tragedi demokrasi sudah terlihat, di mana penguasa pada saat itu tidak fair dan menggiring masyarakat termasuk PNS dan ABRI untuk mendukung satu partai tertentu. Akibatnya, dibentuklah organisasi Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak) sebagai “wasit pemilu”, namun kinerjanya kurang maksimal, pelanggaran pemilu masih sulit dihindari.
Penyelenggaraan Pemilu V (1987), Pemilu VI (1992), Pemilu VII (1997), dan Pemilu VIII (1999) pun tragedi demokrasi masih terjadi kendati pada Pemilu 1999 sebagai pemilu pertama pascareformasi bangsa Indonesia dihadapkan pada nuansa refreshing democration, tetapi palanggaran demi pelanggaran masih menjadi budaya pesta demokrasi itu.
Lalu Pemilu IX (2004), selain masyarakat memilih anggota legislatif dari 24 parpol, juga memilih presiden dan wakilnya, faktanya tragedi demokrasi kian menjadi dan sulit dibendung meskipun organisasi Pengawas Pemilu tidak lagi ad hoc di tingkat pusat dan kewenangannya pun diperluas. Menurut Harun Husein (2014:137), kasus pelanggaran administrasi pemilu tahun 2004 mencapai 5.965 plus pidana pemilu tidak kurang 1.203 kasus.
Pada Pemilu X (2009), organisasi Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dipermanenkan dan kewenangannya pun semakin besar, tetapi pelanggaran hukum bukannya berkurang, melainkan semakin kompleks dan massif. Pada pemilu ini, di Aceh tidak hanya diikuti oleh partai nasional, juga partai politik lokal.
Grafik tragedi demokrasi bukannya menurun, tetapi meningkat drastis dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. Data secara keseluruhan pada 2009 mencapai 12.322 kasus pelanggaran administrasi dan 4.626 pelanggaran pidana (Harun Husein, 2014:137). Di Aceh saja, angka pelanggaran dan kekerasan pemilu terutama pada pelaksanaan pilpres mencapai 79 kasus, dua di antaranya pidana pemilu, total se-Indonesia adalah 205 kasus pidana pemilu.
Kemudian pada Pemilu XI (2014) yang diikuti 12 parnas dan3 parlok, tragedi demokrasi kembali terjadi, pembakaran, perusakan, dan pembunuhan masih menjadi “sarapan pagi” pesta kedaulatan rakyat. Terdapat 3.318 kasus pelanggaran pemilu baik pelanggaran administrasi maupun pidana. Kekerasan atas nama demokrasi di Aceh tidak kurang 32 kasus termasuk penembakan dan pembakaran kantor/posko dan kenderaan. Tragedi demokrasi terbanyak terjadi di Pidie. (https://www.merdeka.com).
Pemilu XII yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang merupakan pesta demokrasi akbar pertama di Indonesia. Masyarakat akan mecoblos lima kotak suara sekaligus dan diprediksi pemilu yang paling menegangkan dan ujian terberat bagi penyelenggara pemilu, terutama Pengawas Pemilu.
Kampiun demokrasi
Apabila Pemilu 2019 ini berlangsung sukses, aman, dan berintegritas, maka jalan menjadi kampiun demokrasi dunia terbuka lebar dan dipastikan Indonesia akan menjadi kiblat dunia internasional sebagai pilot project pesta demokrasi pada masa yang akan datang. Semoga Pemilu 2019 menjadi tonggak pemilu yang berwibawa bagi penduduk bumi khatulistiwa ini dan tidak terjadi tragedi demokrasi bangsa.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi tragedi demokrasi, semua komponen bangsa terutama stakeholder kepemiluan harus dilibatkan secara intensif dan permanen karena memilih pemimpin baik di level eksekutif (presiden, gubernur, bupati/walikota) maupun legislatif (DPR dan DPD) setiap lima tahun sekali dan proses tahapannya pun cukup panjang, dan penyelenggara pemilu seperti KPU/KIP dan Bawaslu/Panwaslih keduanya kini bukan lagi ad hoc, maka memerlukan alat keamanan negara yang permenan pula.
Pemerintah harus membentuk satu institusi atau unit khusus (special unit) terutama dari kesatuan Polri sebagai pihak yang khusus bertanggung jawab dalam menyukseskan, mencegah, dan menyelesaikan permasalah pemilu terutama kasus-kasus yang menyangkut pidana pemilu. Unit khusus tersebut dapat dibentuk mulai tingkat pusat hingga kecamatan yang dipilih dari personel Polri yang memiliki kualifikasi khusus dan ber-background hukum.
*Pertama kali dipublikasikan di rubrik “opini” Serambi Indonesia edisi 5 Maret 2019.
M.Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi, SHI, M.H., Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh, penulis buku Larangan dan Sanksi Hukum Pemilu 2019.
Tag
Esai