Masa Tenang Pemilu
|
PEMILU 2019 berbeda dengan pemilu yang sudah digelar sebelumnya di Republik ini, di mana masa tenang ditentukan selama tujuh hari. Pada pemilu serentak tahun 2019 ini, masa tenang hanya diberikan selama tiga hari (14-16 April 2019). Pada masa tenang seluruh kontestan peserta pemilu pemilu, termasuk pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang melakukan kampanye dalam bentuk atau metode apa pun.
Masa kampanye pada Pemilu 2019 cukup panjang, sejak 23 September 2018 dan berakhir 12 April 2019 (selama 201 hari). Dirasakan waktu yang cukup lama tersebut sudah mencukupi bagi peserta pemilu termasuk para masing-masing kontestan untuk menyosialisasikan diri dan menyampaikan visi-misi dan program kerjanya kepada masyarakat. Hal ini terbukti di mana pada masa kampanye terbuka selama 21 hari yang dimulai dari 24 Maret-13 April 2019 hampir tidak ada peserta pemilu yang mengambil kesempatan itu, kecuali untuk pasangan capres dan cawapres.
Pada masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, dan berbagai atribut kampanye lainnya harus diturunkan atau dibersihkan kecuali di depan kantor partai. Hal ini bukan saja sebagai wujud keadilan pemilu, tetapi untuk menghindari konflik antarpeserta pemilu dan tim-tim pendukungnya, dan tentunya menjaga kualitas pemilu untuk menjadi kampiun demokrasi dunia. Tujuan lainnya adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketentraman, dan kesejukan pesta demokrasi. Seluruh kegiatan yang mengandung kampanye tidak boleh dilakukan oleh siapa pun.
Masa tenang merupakan waktu yang diberikan untuk rihlah dan bermunajat kepada Sang Khalik, agar diberikan kemenangan pada hari pemungutan suara. Masa ini sekaligus sebagai kontemplasi diri untuk mengartikulasi dan agregasi janji-janji pada masa kampanye, jika terpilih nantinya. Dan, mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan apabila hasil rekapitulasi resmi akhir yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) nasibnya di luar ekspektasi, agar tidak terjadi depresi yang berlebihan.
Larangan dan sanksi
Sebagaimana telah diuraikan bahwa larangan bagi peserta pemilu pada masa tenang melakukan kampanye dalam berbagai bentuk, meliputi rapat terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK di tempat umum, kampanye di medias sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan capres/cawapres, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan (Pasal 75 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu).
Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa yang termasuk kampanye dalam bentuk kegiatan lain adalah kegiatan meliputi: pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Termasuk juga kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, berbagai jenis perlombaan, menggunakan mobil milik pribadi atau milik pengurus parpol yang berlogo Partai Peserta Pemilu serta kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.
Pasal 278 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, “Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.” Bagi kontestan pemilu atau masyarakat pemilih yang melanggar larangan kampanye pada masa tenang, konsekuensinya adalah penjara dan denda.
Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan, apabila pada masa tenang, setiap pelaksana kampanye yang terdiri dari pengurus parpol, capres/cawapres, calon legislatif, calon DPD, juru kampanye, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk dengan sengaja memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik secara langsung maupun tidka langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Demikian juga hukuman yang sama bagi peserta kampanye, yaitu anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Begitupun hukuman yang sama juga bagi tim kampanye yang dibentuk oleh masing-masing peserta kampanye.
Pemberian uang atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM (terstruktur, massif, dan sistematis), maka peserta pemilu tersebut dapat dibatalkan sebagai calon, bahkan setelah dilantikpun masih dapat dibatalkan apabila ditemukan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana pemilu yang bersifat TSM. Hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) juga diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pada masa tenang.
Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Demikian juga dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Bagi masyarakat yang memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Menjadi pemilih cerdas
Pemilih cerdas adalah komponen bangsa yang menentukan pilihannya pada hari pemungutan suara dengan penuh idealisme. Mereka akan memilih dengan hati nurani berdasarkan pengamatan objektif dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti track record para kontestan, kapabalitas, integritas, dan program yang ditawarkan. Pemilih cerdas ini tidak akan memberikan suaranya kepada sembarangan peserta pemilu, meskipun keluarganya sendiri. Demikian juga pilihannya bukan karena pertalian primordial, satu lembaga, suku dan etnis yang sama, teman karib, dan sebagainya.
Pemilih cerdas inilah yang menjadi harapan bangsa ke depan yang tidak mampu “dibeli” dengan rupiah dan tidak goyah imannya karena hal-hal yang bersifat pragmatisme. Pemilih cerdas tergolong anak bangsa yang memiliki tanggung jawab masa depan bangsa dan negara mereka. Masyarakat yang terpengaruh akibat pemberian uang (money politic) atau materi lainnya oleh kontestan termasuk anak bangsa yang patut dipertanyakan rasa nasionalisme mereka. Warga bangsa yang bertanggung jawab bukanlah person yang tergiur dengan materi an sich, namun mereka mau dan mampu menjadi pelita memberikan pencerahan dan pencerdasan bagi generasi masa depan.
Jangan berasumsi bahwa memilih pemimpin termasuk semua anggota legislatif dan senator (DPD) adalah tidak memberikan impact bagi masa depan bangsa kita, tentu asumsi ini masih perlu direstorasi kembali. Kesalahan hanya dalam beberapa menit ketika berada dalam bilik suara pada hari pemungutan berpengaruh lima tahun ke depan. Betapa tidak, orang yang terpilih mereka yang akan mengatur negeri ini.
Di tangan mereka seluruh regulasi dan kebijakan ditentukan, dan tentunya apabila mereka yang terpilih adalah orang-orang yang qualified, maka lima tahun ke depan bangsa ini juga akan baik. Jika tidak, maka mereka yang memberikan hak suaranya akan ikut andil bertanggung jawab apa yang dilakukan oleh mereka yang berkuasa. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menunjukkan orang lain untuk berbuat baik, maka orang itu mendapat pahala sama seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim).
Terakhir, jika kita hendak beramar makruf dan nahi mungkar paling menentukan adalah pada Rabu, 17 April 2019. Mari pilih anggota legislatif (DPR-DPD) dan eksekutif (presiden dan wakil presiden) sesuai hati nurani berdasarkan keyakinan teguh dan perspektif objektif empiris dan metafisis. Dengan harapan kelak Indonesia khususnya Aceh menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbul ghafur. Semoga!
*Pertama kali dipublikasikan di rubrik “opini” Serambi Indonesia edisi 15 April 2019
M.Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi, SHI, M.H., Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh, penulis buku Larangan dan Sanksi Hukum Pemilu 2019.
Tag
Esai