Kampanye Terbuka
|
MULAI 24 Maret hingga 13 April mendatang, seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diberikan kesempatan melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum atau kampanye terbuka. Kampanye terbuka berbeda dengan metode kampanye lainnya, di mana hanya peserta pemilu yang terdiri dari partai politik, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melakukan kampanye, dan waktunya pun sudah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Pada kampanye rapat umum ini selain sudah terjadwalkan siapa yang akan berkampanye, juga lokasinya sudah ditentukan. Tidak boleh dengan bebas melakukan kampanye sebagaimana metode kampanye lainnya (seperti rapat terbatas maupun tatap muka). Kampanye Rapat Umum (KRU) dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau di tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat. Kampanye Terbuka (KT) atau KRU dimulai paling cepat pukul 09.00 (pagi) dan harus berakhir pukul 18.00 (sore).
Kegiatan KRU harus menghormati hari dan waktu ibadah di lokasi kampanye. Sebelum kampanye, peserta pemilu wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat (paling kurang di tingkat Polres) dengan tembusan kepada KPU/KIP dan Bawaslu/Panwaslih masing-masing wilayah sesuai tingkatannya. Isi surat pemberitahuan mencakup informasi hari kampanye, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pelaksana dan/atau tim kampanye, perkiraan jumlah peserta, dan nama penanggung jawab.
Di lokasi KRU dapat dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdiri dari baliho, spanduk, dan/atau umbul-umbul dengan ukuran yang sudah ditentukan. Tidak dibenarkan di APK peserta pemilu menulis kata-kata atau kalimat yang berbau SARA, menghina, memprovokasi atau mengadu domba, hoaks, menghasut, dan mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk negara.
Petugas kampanye bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan dan ketertiban peserta kampanye pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat kampanye dan menunjukkan satu orang atau lebih koordinator lapangan. Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilu yang bersangkutan. Peserta KRU yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melakukan pawai kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan kepada kepolisian dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.
Materi dan etika kampanye
Pada saat kampanye peserta pemilu dapat menyampaikan materi kampanye yang meliputi penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri. Materi kampanye harus: (1) menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD Tahun 1945; (2) menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; (3) meningkatkan kesadaran hukum; (4) memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; (5) menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; dan (6) menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.
Materi kampanye juga harus disampaikan dengan cara yang sopan dengan menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum. Pada saat kampanye juga harus tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum. Demikian juga harus bernilai edukasi, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih. Kemudian bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain, dan materi kampanye disampaikan tidak bersifat provokatif.
Larangan dan sanksi hukum
Pasal 280 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menegaskan beberapa larangan dalam kampanye, sebagai berikut: (1) memersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, dan bentuk NKRI; (2) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; (3) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (4) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; (5) mengganggu ketertiban umum;
(6) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; (7) merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu; (8) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; (9) membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan (10) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga menyatakan bahwa pada saat kampanye juga dilarang mengikutsertakan: (1) ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; (2) ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; (3) gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; (4) direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
(5) pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; (6) aparatur sipil negara; (7) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (8) kepala desa (Geuchiek); (9) perangkat desa (sekretaris desa, pelaksana kewilayahan atau kepala dusun, pelaksana teknis atau kepala urusan/kaur); (10) anggota badan permusyawaratan desa (tuha peut); dan (11) Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih atau anak-anak yang belum berumur 17 tahun atau belum/pernah menikah. Mereka yang telah disebutkan tersebut dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan tim kampanye.
Pasal 1 angka 22 PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menjelaskan bahwa pelaksana kampanye adalah “pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.” Mereka terdiri dari para caleg, calon anggota DPD, pasangan capres/cawapres, pengurus partai politik, orang seorang, organisasi berbadan hukum yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye, dan juru kampanye yang di-SK-kan. Sedangkan tim kampanye adalah “tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.” (Pasal 1 angka 27 Perbawaslu No.28/2018).
Selanjutnya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Demikian juga pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pasal 521 UU Pemilu menegaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Demikian juga sanksi yang sama bagi yang melanggar Pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Pemilu khususnya bagi pelaksana kampanye dan tim kampanye sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Tujuan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung maupun tidak langsung adalah agar tidak menggunakan hak pilihnya (golput), menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Bilamana menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM), kontestan pemilu dapat dibatalkan sebagai calon, bahkan setelah dilantikpun masih memungkinkan mereka digugurkan sebagai anggota terpilih apabila kemudian ditemukan bukti yang cukup. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menggugurkan sanksi pidana. Diharapkan pada pemilu ini tidak ada satupun peserta pemilu yang digugurkan dan selamat hingga sukses melaksanakan fungsi legislatif dan eksekutif selama lima tahun ke depan. Semoga!
*Pertama kali dipublikasikan di rubrik “opini” Serambi Indonesia edisi 25 Maret 2019
M.Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi, SHI, M.H., Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh, penulis buku Larangan dan Sanksi Hukum Pemilu 2019.
Tag
Esai