Lompat ke isi utama

Berita

KAMPANYE PILKADA SERENTAK 2020

Kampanye Pilkada Serentak para kandidat dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari, sedangkan tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada Rabu 23 September 2020. Kampanye dapat dilakukan dengan varian metode seperti tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, dan lain-lain. Kampanye merupakan bagian penting dalam percaturan politik. Melalui kampanye, suatu partai atau pasangan kontestan dapat memperkenalkan program, visi-misi, dan citra dirinya serta partainya sekaligus dapat menarik simpati pemilih agar memberikan hak suara dan dukungan mereka kepada partai atau calon tertentu. Bentuk dan tujuan kampanye sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tugas dakwah, oleh karena itu pelaksanaan kampanye perlu diatur agar sesuai dengan etika Islam dan tidak menyimpang dari garis-garis yang ditetapkan syariat Islam. Dalam Islam, berkampanye harus memerhatikan beberapa hal: Pertama, ikhlas, yaitu membebaskan diri dari motivasi yang salah dan rendah. Kampanye dalam Islam merupakan bagian dari amal saleh dan ibadah, maka dari itu perlu diperhatikan keikhlasan niat dan ketulusan motivasi setiap hati nurani para penyelenggara, peserta, terutama juru kampanye. Kampanye yang dilakukan tidak hanya berdampak pada masalah-masalah keduniaan, tetapi juga mendapat keridhaan dan keberkahan dari Allah Swt serta pahala kebaikan di akhirat. Allah berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah; 5). Kedua, ketaatan, yakni komitmen kepada seluruh aturan Allah Swt, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan arahan dari partai politik dan pasangan calon (capres/cawapres). Pada saat kampanye terkadang larut dalam berbagai acara dan pembicaraan yang membuat lupa atau mengabaikan ketaatan kepada Allah, seperti kewajiban shalat, dan lain-lain. Bagi seorang Muslim, saat berkampanye jangan sampai mengabaikan ketaatan kepada Allah Swt, apalagi sampai kepada tingkat melalaikan diri dan orang lain dari jalan Allah. Demikian halnya dengan ketaatan kepada aturan yang berlaku, dan arahan partai yang berkenaan dengan kampanye sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri. Ketiga, keteladanan (uswah), yaitu menampilkan dan menyampaikan program-program partai atau pasanagan calon dengan cara dan keteladanan yang terbaik (ihsan). Menyampaikan atau mengedepankan keunggulan partai yang bersangkutan, tanpa perlu menjelekkan dan mengejek orang, partai atau golongan lain seperti black campaign, hate speech, dan hoax. Partai yang baik dan program yang bagus, tentunya harus disampaikan dengan cara yang bagus pula. Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat sebaik-baiknya (ihsan) dalam segala sesuatu.” (HR. Muslim). Kemudian di antara kampanye yang efektif adalah dengan cara memberi keteladanan yang terbaik. Bahasa perilaku sering lebih efektif daripada bahasa lisan. Kampanye adalah memikat dan menarik simpati orang. Rasulullah saw bersabda, “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling sempurna akhlaknya.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ahmad). Keempat, jujur (shiddiq), yaitu tidak berdusta/berbohong atau mengumbar janji. Bagi sebagian orang mengubar janji bohong merupakan satu kunci sukses berkomunikasi politik, padahal hal itu tidak dibenarkan dalam Islam. Kampanye tidak boleh menghalalkan segala cara. Tujuan luhur tidak boleh dirusak oleh cara yang kotor. Berbohong adalah perbuatan terlarang dalam Islam, apalagi yang dibohongi itu orang banyak, sudah tentu bahayanya lebih berat. Berbohong adalah menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Rasulullah saw besabda, “Berpeganglah kamu dengan kejujuran, karena jujur itu menujukkan (jalan) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan (jalan) ke syurga. Dan seseorang yang senantiasa jujur dan selalu menjaga kejujuran sampai dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan janganlah kamu berdusta, karena dusta mengantarkan pada kemaksiatan (kecurangan) dan kemaksiatan (kecurangan) itu mengantarkan ke neraka. Dan seseorang yang senantiasa berdusta dan terus melakukan dusta sampai dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim).  Yang perlu dijaga lagi adalah ketika seseorang berorasi dalam kondisi yang tidak terkendali, maka bisa mengakibatkan seseorang larut dalam perilaku dan orasi yang cenderung mengumbar janji muluk, yang tidak mungkin dilaksanakan. Hal ini penting diperhatikan oleh seorang juru kampanye. Janji pasti akan dipertanggungjawabkan di akhirat, sebagaimana firman Allah Swt, “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 34). Kelima, ukhuwah yaitu menjaga agar dalam berkampanye tidak ber-ghibah, caci maki, cemooh, dan sebagainya yang dapat meruntuhkan nilai-nilai ukhuwah sesama anak bangsa apalagi terhadap sesama Muslim. Perilaku demikian bukanlah arena untuk memuaskan selera dan hawa nafsu. Perkataan yang diucapkan dan sikap yang ditampilkan harus senantiasa mencerminkan rasa ukhuwah islamiyah. Tidak boleh berprasangka buruk, apalagi melontarkan tuduhan-tuduhan yang tidak beralasan, karena hal itu akan menimbulkan kerenggangan dan perseteruan yang mengganggu ukhuwah. Allah Swt berfirman, “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10). Keenam, edukatif (tarbawy), yakni komitmen dengan nilai-nilai edukatif yang tidak memaksa atau mengancam/mengintimidasi, tertib dan tidak menggangu, dan menghindari acara yang kurang bermoral. Kampanye adalah salah satu sarana pendidikan politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kesantunan, di samping sebagai sarana dakwah yang memiliki makna mengajak dengan cara persuasif, tidak memaksa atau mengintimidasi. Dalam kampanye tidak boleh memaksa dan memaksakan kehendak kepada orang lain termasuk tidak mempengaruhi dan mempolitisir supaya menerima dan memberikan hak pilihnya kepada partai tertentu dengan berbagai cara yang bersifat memaksa atau terpaksa, seperti dengan cara politik uang (money politic). Kampanye edukatif ini menuntut setiap partai politik dan juru kampanye agar lebih inovatif, kreatif, dan proaktif. Rasulullah saw bersabda, “Janganlah menimbulkan kerusakan pada diri sendiri dan orang lain.” (HR, Malik, Ibnu Majah, Ahmad, dan ad-Daruqutni). Ketujuh, tawadlu’, yaitu tidak menyombongkan diri dan tidak mudah menuduh orang Lain. Akhlak (etika) Islam mengharuskan agar suatu partai atau kontestan tidak menganggap dirinya paling baik apalagi paling benar, misalkan anggapan partainyalah yang paling islami, sedangkan orang lain dan partai lain tidak ada yang benar. Juga tidak mudah menuduh kalangan lain melakukan suatu kesesatan atau perbuatan bid’ah. Cara ini bukan cara yang Islami. Menyampaikan keunggulan sendiri boleh saja, tetapi tidak harus mengklaim apalagi menyombongkan diri sebagai yang terbaik atau paling islami. Mengakui keterbatasan diri sebagai manusia dan keterbatasan partai dan dukungannya adalah bagian dari sifat rendah hati yang disukai siapa pun. Allah Swt berfirman, “Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm:32). Kedelapan, ishlah, yaitu memberikan nilai kemaslahatan, solusi, dan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Kampanye hendaknya dapat memberi kemaslahatan bagi umat baik secara material maupun spiritual, dan menghindari kampanye yang tidak berguna, sia-sia, apalagi menimbulkan dosa. Dalam hal pembuatan dan pemasangan spanduk, stiker, atau alat peraga atau bahan kampanye lainnya juga harus memuat pesan yang baik bagi masyarakat. Rasulullah saw berpesan, “Di antara kebaikan Islam seseorang, (dia) meninggalkan apa-apa yang tidak berguna.” (HR. Malik, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Kampanye yang mengarah langsung pada problem solving (pemecahan masalah) yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, seperti menggagas penyelamatan bangsa, silaturrahim, aksi-aksi kepedulian sosial, advokasi, penyuluhan hukum, dan ceramah agama, lebih baik dari hanya sekedar slogan kosong. Pada pelaksanaan kampanye pemilu ini diharapkan semua kontestan, terutama para juru kampanye senantiasa memerhatikan etika kampanye agar perdamaian, ketertiban, dan keamanan dapat terwujud. Semoga! *Rahmat Fadli, SH, MH, staf Panwaslih Kota Banda Aceh
Tag
Esai