Evaluasi Sentra Gakkumdu
|
Banda Aceh, 22 Agustus 2024 — Panwaslih Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Evaluasi Sentra Gakkumdu yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Kegiatan evaluasi ini berlangsung di Ayani Hotel Banda Aceh pada Hari Kamis, 22 Agustus 2024, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota Sentra Gakkumdu, Panwaslih, Kepolisian, Kejaksaan, serta perwakilan partai politik.
Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Panwaslih Kota Banda Aceh dalam memastikan bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang berlangsung di Kota Banda Aceh dapat dilaksanakan dengan terbuka, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sesuai dengan Peraturan KPU dan ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilu.
Dalam kesempatan ini, Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul fadhi memimpin jalannya kegiatan evaluasi dan memberikan pemaparan mengenai hasil evaluasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilakukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banda Aceh. Zahrul menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini penting untuk mengetahui seberapa jauh Sentra Gakkumdu berfungsi dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi selama tahapan tersebut.
Dalam pemaparannya, Zahrul Fadhi menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, berfungsi untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilu. Pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah dua tahapan yang sangat penting, karena berhubungan langsung dengan keabsahan hasil pemilu dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, proses evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap kedua tahapan tersebut sudah berjalan dengan maksimal.
Setelah pemaparan mengenai tahapan evaluasi, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta kegiatan, di mana para anggota Sentra Gakkumdu, kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan dari partai politik mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi pengawasan dan langkah-langkah yang diambil untuk menangani pelanggaran yang terjadi. Dalam diskusi ini, banyak dibahas mengenai tantangan yang dihadapi dalam mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara, termasuk isu-isu teknis, logistik, dan pelanggaran yang mungkin timbul, seperti ketidakcocokan data pemilih dan proses penghitungan suara yang tidak transparan.
Ambia Dianda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslih Kota Banda Aceh, juga turut memberikan masukan terkait pentingnya pengawasan yang lebih intensif pada tahapan-tahapan kritis seperti penghitungan suara di TPS untuk menghindari manipulasi suara dan penyimpangan yang dapat merusak hasil pemilu. Ia menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu harus melibatkan masyarakat secara luas, sehingga setiap pelanggaran atau ketidakberesan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti dengan tepat.
Kegiatan evaluasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara lembaga pengawas seperti Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu. Pengawasan yang partisipatif sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu dilaksanakan dengan jujur, adil, dan transparan, tanpa ada pihak yang dirugikan atau memperoleh keuntungan yang tidak sah. Oleh karena itu, kegiatan evaluasi ini menjadi bagian dari pembelajaran dan perbaikan menuju pemilu yang lebih berintegritas.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dapat meningkatkan kinerja pengawasan dan menyusun strategi tindak lanjut yang lebih efektif dalam mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan ini juga menjadi upaya untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya kecurangan atau pelanggaran yang mengganggu keabsahan hasil pemilu di Kota Banda Aceh.