Bawaslu Kota Banda Aceh Perkuat Layanan Informasi Publik melalui Diskusi Bersama Komisi Informasi Aceh
|
Banda Aceh – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dalam konteks konsolidasi demokrasi, penguatan sistem layanan informasi publik menjadi kebutuhan strategis guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu, khususnya pengawas pemilu.
Sebagai lembaga pengawas pemilu di tingkat kota, Bawaslu Kota Banda Aceh memiliki kewajiban untuk memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Optimalisasi kinerja PPID menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh informasi publik dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Bawaslu Kota Banda Aceh melaksanakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi berkenaan dengan Optimalisasi Layanan Informasi Publik bersama Komisi Informasi Aceh pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Kantor Komisi Informasi Aceh.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi kelembagaan, meningkatkan kapasitas layanan informasi publik, serta memastikan implementasi standar layanan informasi publik berjalan secara optimal. Diskusi tersebut juga menjadi ruang strategis untuk berbagi pengalaman, memperdalam pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi, serta menyamakan persepsi terkait mekanisme pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Banda Aceh turut menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Aceh. Penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas kinerja PPID, sekaligus sebagai pelaksanaan kewajiban pelaporan badan publik kepada Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut memuat data jumlah permohonan informasi, waktu penyelesaian layanan, klasifikasi informasi, pengelolaan dokumentasi dan arsip, hingga evaluasi serta langkah-langkah peningkatan kualitas layanan informasi publik sepanjang tahun 2025. Selain itu, laporan ini juga diserahkan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan oleh Komisi Informasi Aceh guna memastikan standar pelayanan informasi publik di Bawaslu Kota Banda Aceh telah berjalan sesuai prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Bawaslu Kota Banda Aceh dan Komisi Informasi Aceh dalam mewujudkan layanan informasi publik yang responsif dan berkualitas, serta mendukung penguatan demokrasi yang transparan dan berintegritas di Kota Banda Aceh.