Lompat ke isi utama

Berita

Abdullah: Menjaga Kode Etik Bagian Menjaga Kepercayaan Publik

Aturan tentang tata tertib pegawai dan kode etik pegawai menjadi faktor penentu suksesnya arah visi misi lembaga pengawas penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, setiap kinerja kepegawaian harus mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan. “Lembaga pengawas penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang ikut serta menjaga jalannya pesta demokrasi, jadi semua jajaran pegawai harus memegang teguh aturan yang berlaku di lingkungan lembaga pengawas pemilu,” imbuh Abdullah, Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh, dalam kegiatan rapat dan sosialisasi tata tertib pegawai dan kode etik pegawai di Ruang Aula Sekretariat. Rabu, (26/8/2020). Abdullah menambahkan, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)  Nomor 10 Tahun 2014 dan Perbawaslu  Nomor 6 Tahun 2017 menjadi pedoman yang harus ditaati agar terwujudnya profesionalisme dan integritas lembaga. Pesan penting yang disampikan dalam rapat dan sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh staf di lingkungan Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh. “Etika itu lebih tinggi kedudukannya dan jika sudah bisa menjalankan kode etik, tentu akan mudah melaksanakan kepatuhan hukum. Etika ini menyangkut mengelola kepercayaan publik,” pesan Abdullah. Abdullah melanjutkan dan berharap bahwa menjaga dan mengelola kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas penyelenggara pemilu sebagai inti dari etika dalam bekerja. Penulis: Jufrizal          
Tag
Berita
Foto